Mengenal definisi jual beli

Jual beli diistilahkan dalam ilmu fiqih sebagai Al-bay' yang mempunyai arti menjual, menukar.
Dalam bahasa Arab Al Bai dapat dipergunakan dengan lawan katanya yaitu kata asy-syirra' yang artinya beli yang artinya "beli"
dalam definisi lain ulama hanafiyah mengartikan jual beli sebagai sarana tukar-menukar, baik itu berupa benda yang memiliki nilai penting juga benda yang memiliki nilai kekayaan.
(1)
jual beli dalam hal tukar-menukar sebuah hak kepemilikan juga mempunyai acuan berpijak yang sangat kuat yaitu Al-quran dan Al-hadist.
secara istilah pengertian jual beli menukarkan benda dengan benda yang hendak ditukar dengan benda lainnya yang berupa uang dengan mengambil Jalan melepaskan hak kepemilikannya, dan diserahkan kepada si pembeli atau penerima hak kepemilikan dengan dasar saling melepaskan atau merelakan
(2)
#def.
1. Fiqih muamalah. Drs. Harun, M.H. Hal. 66
2. Fiqih jual beli. Ahmad Sarwati. Hal. 5-6
Penulis.
Khoirul Umam
Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (HES)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
Semester 5
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 Comments:
Posting Komentar