*1.* _Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah._
*2.* _Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan._
*3.* _Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya)._
*4.* _Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan_.
*5.* _Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial._
*6*. _Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah._
*7.* _Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah._
*8.* _Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial._
*9*. _Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah._
*10*. _Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial._
Presiden Joko Widodo jokowi) bicara soal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang banyak disorot. Presiden Jokowi mengatakan bakal mengajukan revisi UU ITE ke DPR jika UU tersebut dinilai tak bisa memberi keadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," (15/2/2021).
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat pengarahan kepada Peserta Rapim TNI-Polri. Dia mengatakan revisi bakal diajukan untuk menghapuskan pasal-pasal yang dianggap sebagai 'pasal karet'.
"Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini, revisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucapnya.
Dia mengatakan ruang digital di Indonesia harus tetap dijaga. Menurut ruang digital harus tetap bersih dan sehat.
"Saya minta kepada TNI dan Polri untuk menjadi institusi yang semakin profesional dan bekerja secara sinergis. Jadilah organisasi modern dengan tata kelola yang baik, yang transparan, yang akuntabel, yang bebas dari tindak pidana korupsi, teguh pada Pancasila, manfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan bekerjalah sekali lagi secara sinergis untuk melindungi kepentingan masyarakat, kepentingan rakyat, kepentingan bangsa, kepentingan negara," tuturnya.
Dia mengatakan profesionalitas dan sinergi TNI-Polri penting demi menjaga kekuatan bangsa. Menurutnya, TNI-Polri harus bersinergi untuk membuat warga terus bisa berinovasi demi Indonesia maju.
"Profesionalitas dan sinergitas antara TNI dan Polri akan menjadi penjaga kekuatan dan inovasi bangsa menuju Indonesia maju," ujar Presiden Jokowi.
0 Komentar